GpYlBUO6TUA8GfzoTpG0TUY7Gd==
Breaking
News

7 tahun Bawaslu kabupaten/kota di momen HUT ke 80 RI

Ukuran huruf
Print 0






Samsul Hadi, S.Pd, M.S.I.

_ubur ubur ikan lele, BAWASLU kab kota ulang tahun le_
_Ubur ubur ikan lele, Dirgahayu 80 tahu RI le_

Bulan Agustus menjadi momen paling bersejarah bagi bangsa Indonesia mengingat bulan tersebut merupakan momen kemerdekaan yang tiap tahun di rayakan. Tak terasa kini sudah 80 tahun berjalan atas perjuangannya bahkan berkorban nyawa bagi para pejuang kemerdekaan saat itu.  

Tak heran mulai dari pemerintah hingga masyarakat umum ikut memeriahkan dengan beragam ekspresi berupa aneka mata lomba di lombakan  baik di kantor-kantor pemerintah hingga di lapangan bahkan halaman rumah masyarakat itu sendiri hingga puncaknya apel pengibaran bendera di lakukan oleh pejabat pemerintah pusat hingga daerah.

Pertanyaan menariknya adalah apa yang mesti di lakukan oleh kita Selain seremonial dan aneka hiburan tersebut.? Pandang penulis terhadap pertanyaan tersebut ialah tentu harus sadar dulu siapa kita ini? Bagi penulis, kita adalah penerus sekaligus pengisi bangsa. Tugas sederhana ialah menjaganya agar bangsa ini tetap harmonis dengan sesama anak bangsa..

Bawaslu kabupaten kota masuk usia ke 7 setelah tanggal 15 Agustus 2018 lalu di tetapkan sebagai lembaga permenanen melalui UU PEMILU no 7 tahun 2017. Dengan posisi yang permanen tentu juga memberikan kewenangan yang lebih luas, termasuk sebagai lembaga yang berwenang memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses adjudikasi. 

Tantantang tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten/kota khususnya ialah mengahadapi masa non tahapan yang mungkin sebagian publik akan bertanya tanya apa yang dilakukannya Bawaslu? 

Untuk di ketahui bahwa di masa non tahapan ini Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Adapun yang mendasarinya adalah PKPU 1 Tahun 2025 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Peraturan Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tengah pengawasan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Atas dasar inilah Bawaslu kabupaten kota harus melaporkan hasil pengawasan PDPB per triwulan ke Bawaslu propinsi, pengawasan berlaku secara nasional. Masyarakat umum juga dapat memberikan masukan atau informasi terhadap adanya masyarakat yang tidak memenuhi syarat.

Per bulan Agustus 2025 ini merupakan pengawasan PDPB untuk triwulan ke 3 dengan ketigori TMS karena meninggal. Sedangkan pada triwulan 1 & 2 lebih dulu Bawaslu mengawasi dengan kategori pemilih Baru, pindah domisili dan sepadan. Dan sisanya Bawaslu akan mengawasi PDPB dengan kategori serta ketigori ganda, alih status TNI/Polri, WNA dan yang di cabut hak pilihnya.

Oleh karena itu Penulis mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada keluarga, kerabat terdekat ke Bawaslu kabupeten kota atau lebih ringan bisa menghubungi akun media sosial lembaga resmi milik Bawaslu agar hak pilihnya nanti di pemilu 2029 tak terabaikan dan pihak Bawaslu akan menindak lanjuti informasi tersebut.

Menjaga hak pilih adalah cara menjaga demokrasi dan bila mana demokrasi terjaga sama artinya menjaga Indonesia. Akhir kata Dirgahayu ke 80 Republik Indonesia dan Selamat Ulang tahun ke 7 BAWASLU kabupaten kota se Indonesia.

Bersama Rakyat Awasi PEMILU 

Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan PEMILU 



Penulis: Samsul Hadi, S.Pd, M.S.I.

Anggota BAWASLU Kabupaten Lombok Barat

 7 tahun Bawaslu kabupaten/kota di momen HUT ke 80 RI
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin