GpYlBUO6TUA8GfzoTpG0TUY7Gd==
Breaking
News

Denda Pajak PBB -P2 Dihapuskan Pemda Lombok Barat

Ukuran huruf
Print 0
Bapenda Lobar memberlakukan pembebasan denda pajak PBB-P2 bagi wajib pajak sampai tanggal 30 September 2025 nanti.(foto/entebekita).

LOMBOK BARAT-entebekekita.com- Kabar baik  bagi Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80 Badan Pendapatan Daerah  Kabupaten Lombok Barat memberikan pembebasan denda pajak PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Lombok Barat. H.Muhammad Adnan memaparkan Pembebasan denda Ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No:100.3.3.2/457/BAPPENDA/2025).
Pembebasan pajak PBB-P2 dilaksanakan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang berlaku sampai Tanggal 30 September 2025." Dari Bulan Agustus sampai 30 September kita memberikan pembebasan denda pajak PBB-P2,"kata Adnan.

Ia menjelaskan pembebasan denda Ini berlaku untuk  semua wajib pajak yang memiliki SPPT PBB di semua wilayah di Lombok Barat dan berlaku tahun mundur." Jadi masyarakat yang menunggak pembayaran PBB dari tahun beberapa atau dari tahun 2025 kebawah tidak dikenakan denda jadi tahun berapapun nunggak nya tidak ada denda hanya bayar pokoknya saja,"jelasnya.

Adnan mengimbau masyarakat para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak untuk membayar pajak PBB mereka yang terhutang, agar tidak terlalu banyak tunggakan pajak yang ditanggung oleh masyarakat," Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak PBB,"ajaknya.

Setelah tahun ini diberlakukan pembebasan denda kedepannya juga nanti dari Bapenda akan melaksanakan gebyar pajak sebagai upaya untuk memberikan hadiah kepada masyarakat yang aktif membayar pajak," nanti juga kita akan menggelar gebyar pajak, sebagai upaya memberikan hadiah kepada masyarakat, saat ini kita masih susun formulanya seperti apa,"tegasnya.

Hal ini dilakukan kata Adnan sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi dari pendapatan daerah untuk sektor PBB, sampai saat ini realisasi pembayaran PBB sudah mencapai 50 persen lebih. "Dengan deviasi pembayaran PBB dibandingkan tahun lalu pada bulan yang sama pada tahun 2024 itu sudah Rp 1,5 miliar lebih tinggi tahun ini dibandingkan tahun lalu,deviasi dengan tahun 2024 lalu lebih tinggi tahun ini,"paparnya.

Program penghapusan denda ini sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui keberadaan program penghapusan denda pajak PBB ini. Sosialisasi dilakukan dengan melakukan pemasangan baliho, Pembagian informasi di masing-masing Kecamatan dan sosialiasi pembebasan denda pajak juga dilakukan oleh para juru pungut dan UPT PBB di masing-masing Kecamatan." Sosialisasi aktif kita lakukan, semua pihak juru pungut juga melakukan sosialisasi,"katanya.

Untuk tempat pembayaran PBB, Masyarakat tidak harus datang ke kantor Bapenda atau ke UPT, karena Bapenda sudah menyediakan pembayaran elektronik PBB bisa melalui Alfamart, NTB Mobile Bank NTB Syari'ah. BRI mobile Bank BRI, Toko Pedia," Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak juga sudah kita sediakan pembayaran elektronik lewat Mobile banking atau di Alfamart,"tutupnya.(dha)




 Denda  Pajak PBB -P2 Dihapuskan Pemda Lombok Barat
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin