![]() |
| Dekan FDIK UIN Mataram Dr.H.Lalu Ahmad Zainuri ,MA, bersama Menteri Haji dan Umroh Dr.H.Mochammad Irfan Yusuf saat acara pertemuan di Kota Mataram (foto/istimewa) |
MATARAM-entebekita.com- Kementerian Haji dan Umroh mempertegas regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Dalam upaya meningkatkan standar layanan dan profesionalisme, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) atau Travel serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) kini wajib memiliki pembimbing ibadah haji dan umroh yang telah memiliki sertifikat resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa jema'ah mendapatkan bimbingan ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat serta memiliki kualitas layanan manasik yang terstandarisasi. Untuk penyelenggaraan sertifikasi pembimbing haji dan umroh Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) sudah menunjuk Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas Islam Negeri Mataram (UINMA) sebagai penyelenggara pelaksanaan pelatihan sertifikasi pembimbing haji dan umroh.
Kewajiban memiliki pembimbing yang tersertifikasi ini didasarkan dari Keputusan Menteri Haji Dan Umrah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pedoman Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji Dan Umroh.
Dekan FDIK UIN Mataram Dr.H.Lalu Ahmad Zainuri menjelaskan Kementerian Haji dan Umroh merupakan mitra Fakultas dan Ilmu Komunikasi (FDIK), kebijakan pemerintah pusat bahwasanya setiap lembaga yang menaungi atau yang mengurus haji dan umroh seperti KBIH maupun travel atau sebagai pemateri manasik haji dan umrah ditingkat kecamatan atau Kabupaten itu harus memiliki sertifikat karena itu persyaratan.
" Maka yang boleh melaksanakan sertifikasi adalah FDIK yang memiliki program studi manajemen haji dan umroh atau manajemen dakwah,"jelasnya.
Zainuri menambahkan, pelaksanaan sertifikasi pembimbing haji dan umroh ini tidak hanya di wilayah NTB saja, tetapi se-Indonesia, artinya orang yang ingin menjadi pembimbing haji dari luar NTB bisa mengikuti sertifikasi pembimbing haji dan umrah di FDIK UINMA." Ini untuk Nasional karena peserta dibatasi siapapun dan dari mana pun terbuka untuk umum,"paparnya.
Sertifikasi pembimbing haji dan umroh akan dilaksanakan oleh FDIK UINMA dari tanggal 1-7 Februari, saat ini masih pemantapan panitia dan persiapan lainnya," Sertifikasi akan dilakukan nanti tanggal 1-7 Februari, saat ini masih persiapan,"tegasnya.
Fakultas Dakwah sebagai penyelenggara kata Zainuri, pelaksanaan kegiatan ini tetap dibawah supervisi dan penanggung jawab Rektor UIN Mataram, dimana panitia dibentuk dari fakultas sementara peserta berasal dari umum siapapun boleh ikut bergabung sebagai peserta." Insha Allah sudah banyak calon peserta yang sudah bergabung dan mau mengikuti pelatihan sertifikasi ini,"ungkapnya.
Sebagaimana yang tertera dalam keputusan Menteri Haji dan Umroh
Tujuan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah
1. Meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas Pembimbing Ibadah
Haji dan Umrah agar mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara profesional guna mewujudkan jemaah haji mandiri dalam ibadah dan perjalanan.
2. Memberikan pengakuan dan perlindungan atas profesionalitas Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya dalam memberikan bimbingan sesuai ketentuan pemerintah.
3. Memberikan standar kompetensi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah.agar dapat memberikan jaminan kualitas pelayanan pada bidang bimbingan haji dan umrah.
4. Menjadi fasilitator Kementerian dalam mewujudkan penjaminan mutu
(quality assurance) bagi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah, baik yang ada pada pemerintah maupun masyarakat.
Manfaat Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah.
1. Sarana pembentukan Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah profesional yang mampu mengaktualisasikan tujuan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan meningkatkan pengetahuan dan praktik manasik serta kompetensi lainnya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
2. Menjadi dasar kualifikasi pengetahuan dan tingkat penguasaan materi dalam pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji dan umrah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
3. Menjadi salah satu syarat pendirian serta akreditasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan akreditasi/reakreditasi
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Khusus (PIHK).
4. Menjadi syarat pendaftaran petugas haji (ketua kloter dan Pembimbing
Ibadah Haji dan Umrah).
5. Menjamin kualitas kompetensi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah
dalam memberikan pembinaan, pelayanan dan pendampingan terhadap jemaah haji dan umrah sesuai dengan syariat Agama Islam.(red)

0Komentar