![]() |
| Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lombok Barat yang sudah mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat.(foto/entebekita.com) |
LOMBOK BARAT– entebekita.com-Komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan iklim investasi kian dipertegas. Bupati Lombok Barat memastikan bahwa seluruh proses pengurusan perizinan di wilayahnya kini wajib tuntas dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja
Langah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit dan menjadi keluhan para pelaku usaha maupun masyarakat umum. Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad Zaini (LAZ ) menegaskan sejak awal pihaknya sudah menyiapkan agar pelayanan perizinan di Lombok Barat menjadi salah satu atensi, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan perizinan terpadu yang mudah dan cepat" "Saya pastikan realisasi Mal Pelayanan Publik itu harus semua bisa lima hari, dan ini kan sudah terbukti, ini yang sudah saya cek," kata Bupati.
Dalam pemantauan Bupati pada kamis (5/2) Bupati mengakui pelayanan sudah bagus dan semuanya sudah berjalan dengan baik, dan dipastikan seluruh izin terintegrasi dengan jadi satu.
Tidak Seperti dahulu ada pelayanan publik terpadu satu pintu namun demikian masih saja ada orang yang mengurus izin tetapi masih saja tetap datang ke beberapa OPD yang terpisah," Setelah MPP ini selesai dibangun tahun 2025, kita pastikan seluruh pelayanan ijin harus tetap satu pintu,"paparnya.
Bupati memberikan warning kepada para kepala OPD yang membuka konter pelayan di MPP agar menempatkan masing-masing pegawai mereka. Jika ada pegawai OPD yang tidak bekerja dan memberikan pelayanan tidak maksimal agar dilakukan evaluasi."Saya minta tadi di Kepala Dinas Perizinan agar melakukan evaluasi perwakilan OPD yang ada, Kalau tidak becus maka akan siap di ganti dan berhak memberikan raport merah," tegasnya.
Menurut Bupati, percepatan ini dimungkinkan berkat optimalisasi sistem layanan terpadu satu pintu yang kini berbasis digital. Dengan sistem ini, setiap dokumen yang masuk dapat dipantau secara langsung (real-time), sehingga hambatan di tingkat teknis dapat segera terdeteksi.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum dan waktu bagi para investor maupun warga. Jika syarat lengkap, tidak ada alasan bagi dinas terkait untuk menunda. Lima hari adalah batas maksimal," tutup Bupati.(red)

0Komentar