![]() |
| Direktur LSM NCW Fatthurrahman Lord.(foto/istimewa). |
LOMBOK BARAT- entebekita.com-Program Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah pusat mulai menghadapi sorotan serius di daerah. Persoalan utama yang mencuat yakni terkait penggunaan lahan pembangunan koperasi yang diduga banyak memanfaatkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa prosedur yang jelas.
Direktur NCW NTB, Faturrahman menilai pelaksanaan program KDMP di sejumlah daerah terkesan dipaksakan tanpa koordinasi matang dengan pemerintah daerah.
“Pendirian koperasi Merah Putih ini terkesan dipaksakan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Akibatnya banyak pembangunan dilakukan tanpa rekomendasi atau izin dari pihak terkait,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pembangunan yang diduga dilakukan di atas lahan LSD dan LP2B tanpa penyelesaian administrasi terlebih dahulu. “Kalau lahannya masuk LSD atau LP2B, seharusnya dikeluarkan dulu statusnya sebelum dibangun. Tidak bisa langsung digunakan begitu saja karena ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Menurut Faturrahman, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. “Jangan sampai program pusat justru menimbulkan persoalan baru di daerah. Apalagi pembangunan dilakukan tanpa koordinasi, sementara lahannya merupakan lahan yang dilindungi,” katanya. Ia menilai, daerah memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang dan penggunaan lahan yang seharusnya tetap dihormati.
“Kami melihat ada kesan kewenangan daerah dipangkas oleh pusat, padahal daerah juga memiliki aturan tata ruang dan kewenangan pengawasan,"ujarnya.
Fatthurrahman menambahkan, penyiapan lahan untuk program KDMP wajib mengikuti aturan pertanahan dan tata ruang yang berlaku. “Kalau desa tidak memiliki lahan, bisa menggunakan tanah kas desa, aset pemkab, provinsi, maupun aset negara. Namun lahannya harus jelas dan tidak boleh melanggar aturan LP2B maupun RTH,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga telah mengimbau agar desa tidak menggunakan lahan LP2B maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di wilayah yang sudah memiliki RDTR. Menurutnya, penggunaan LP2B memiliki konsekuensi ketat karena wajib menyediakan lahan pengganti apabila terjadi alih fungsi. “Kalau lahan irigasi yang dialihkan, penggantinya minimal tiga kali luas lahan. Sedangkan non-irigasi minimal satu kali luas lahan,” jelasnya. (red)

0Komentar