![]() |
| I Gusti Lanang Bratasuta.(foto/Istimewa) |
MATARAM—entebekita.com-Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah vonis terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto.
Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram, dipangkas menjadi 3 tahun. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Ia menyebutkan, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR itu telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5)
Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Majelis juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban, Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Nurhadi.
Nilai restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai sebesar Rp385,7 juta Khusus untuk Aris, ia diwajibkan membayarnya. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan. Sementara biaya perkara pada dua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp2.500.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Penasihat Hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta menyatakan kendati hukumannya berkurang, namun pihaknya akan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami tetap meyakini klien kami tidak bersalah dalam perkara tersebut," bebernya
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti penanganan perkara tersangka lain, Misri Puspita Sari, yang dinilai belum jelas. Pasalnya tersangka Misri diyakini berada di lokasi kejadian. Sehingga peran Misri juga harus didalami dan harus bertanggung jawab.
Dalam hal ini, Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pasal serta mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum dalam kasus ini. "Peran penyidik disini kita pertanyakan, jaksa dan hakim harus jeli tegakkan keadilan," tutupnya (red)

0Komentar