![]() |
| Foto Ilustrasi penertiban (AI) |
Oleh: Achmad Sahib ( Wartawan Senior NTB )
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) seharusnya dilakukan secara adil, konsisten dan tanpa pandang bulu. Sebab, ketika pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menjalankan tugas sebagai penegak Perda, maka semua pelaku usaha maupun masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan.
Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan. Apakah keberadaan cafe yang diduga belum mengantongi izin di Lombok Barat akan dibina, atau justru dibinasakan? Pertanyaan ini muncul karena adanya kesan perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan.
Pedagang kaki lima (PKL), misalnya, ketika dianggap melanggar ketentuan, tidak jarang langsung ditertibkan bahkan lapaknya dibongkar. Di satu sisi, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penegakan aturan.
Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika masyarakat melihat adanya cafe-cafe yang diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan, termasuk di wilayah Suranadi dan Kuripan, yang justru dinilai masih dapat beroperasi. Jika benar terdapat usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan, tentu pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan sekaligus penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa masyarakat kecil lebih mudah ditertibkan, sementara pelaku usaha yang memiliki modal justru mendapatkan perlakuan berbeda.
Inilah yang harus dijawab oleh Pol PP Lombok Barat.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa seluruh cafe di Suranadi maupun Kuripan ilegal. Itu harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Namun, jika memang terdapat cafe yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan, maka pemerintah harus menjelaskan langkah yang telah dilakukan.
Apakah sudah diberikan teguran?
Apakah sudah dilakukan pembinaan?
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan perizinan?
Jika memang terbukti melanggar, mengapa belum dilakukan tindakan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya melihat penegakan Perda dari sisi penertiban PKL, tetapi juga melihat bagaimana pemerintah memperlakukan seluruh pelaku usaha. Jangan sampai Perda tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Pol PP Lombok Barat sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam penegakan Perda harus mampu menunjukkan bahwa hukum dan aturan berlaku untuk semua. Penertiban jangan hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan masyarakat kecil yang mencari nafkah.
Jika PKL ditertibkan karena melanggar aturan tata ruang atau ketertiban umum, maka usaha lain yang melakukan pelanggaran juga harus mendapatkan proses penegakan yang jelas dan terukur.
Namun demikian, saya juga berharap pemerintah tidak semata-mata menggunakan pendekatan represif. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Bila persoalannya adalah kelengkapan administrasi atau proses perizinan, maka pemerintah harus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegakan aturan tidak harus selalu berarti membinasakan usaha. Bisa juga berarti membina agar usaha tersebut menjadi legal dan tertib.
Karena itu, pemerintah daerah perlu membuat standar penanganan yang transparan. Mana usaha yang legal, mana yang izinnya sedang berproses, mana yang melanggar, dan mana yang memang harus dihentikan operasionalnya harus dijelaskan kepada publik.
Hal ini juga penting untuk menghindari kecemburuan sosial. Bayangkan jika seorang PKL melihat lapaknya dibongkar karena dianggap melanggar aturan, sementara di tempat lain terdapat usaha yang diduga belum memiliki izin tetapi tetap berjalan tanpa tindakan yang terlihat. Wajar jika kemudian muncul pertanyaan: apakah aturan memang berlaku sama untuk semua?
Pemerintah Lombok Barat, khususnya Pol PP, harus menjawab keraguan tersebut dengan tindakan dan data, bukan sekadar pernyataan.
Saya juga meminta agar pengawasan terhadap cafe dan tempat usaha tidak hanya dilakukan ketika ada persoalan atau sorotan masyarakat. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan terbuka, terutama terhadap usaha yang berada di kawasan wisata dan kawasan yang berkembang pesat.
Jika memang legal, pemerintah harus menjelaskan bahwa usaha tersebut telah memenuhi ketentuan. Jika masih dalam proses perizinan, jelaskan statusnya. Dan jika terbukti ilegal, tentu harus ada tindakan sesuai Perda dan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan penegakan hukum yang sekadar terlihat keras. Masyarakat membutuhkan penegakan aturan yang adil, konsisten dan transparan.
PKL bukan musuh pemerintah. Pelaku usaha juga bukan musuh pemerintah. Semua adalah bagian dari masyarakat yang harus mendapatkan kepastian hukum.
Maka pertanyaan besarnya tetap sama:
Cafe ilegal di Lombok Barat akan dibina atau dibinasakan?
Jawabannya jangan diberikan melalui slogan, tetapi melalui tindakan yang sama terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan.
Sebab, wibawa pemerintah bukan diukur dari seberapa banyak lapak rakyat yang dibongkar, tetapi dari seberapa konsisten pemerintah menegakkan aturan kepada semua pihak tanpa pandang bulu.(*)

0Komentar