MATARAM-entebekita.com— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan terkait pemberhentian H. Moh. Akri, S.HI dari keanggotaan partai serta jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Ketua Umum PPP, H. Muhamad Mardiono, dan Wakil Sekretaris Jenderal, Jabbar Idris, di Jakarta pada tanggal 28 September 2026 M (16 Rabiul Akhir 1446 H).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPW PPP NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses penegakan keputusan organisasi ini demi menjaga integritas partai politik maupun lembaga legislatif.
Perwakilan LBH DPW PPP NTB, Fahmi Syaifuddin Ramadhany, S.H., M.H., meminta seluruh pihak berwenang dan instansi terkait untuk segera merespons serta menindaklanjuti keputusan resmi dari DPP PPP tersebut.
"Demi menjaga marwah partai dan lembaga parlemen, kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi NTB, serta Ketua KPUD Provinsi NTB untuk segera menindaklanjuti dan memproses pemberhentian Sdr. Moh. Akri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB dan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan," tegas Fahmi Syaifuddin Ramadhany, S.H., M.H.
Langkah pengawalan ini diharapkan dapat mendesak instansi penerima tembusan dan wewenang terkait untuk segera memproses mekanisme Penggantian Interwaktu (PAW) maupun prosedur administratif pemberhentian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SK yang diterbitkan DPP PPP, juga tertera langsung pungganti antar waktu dari Akri. Dalam SK Nomor 0732/IX/2026 tertera tentang penetapan Lalu Syafi’i sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD NTB.SK tersebut juga telah ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, hingga KPUD NTB.Pihak PPP menegaskan bahwa proses PAW merupakan konsekuensi hukum dan etika politik yang harus dijalankan demi menjaga disiplin organisasi serta integritas lembaga legislatif.
Sementara itu, Ketua DPW PPP NTB H Muzihir mengatakan, proses pemberhentian Akri telah sesuai aturan. Akri dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai karena tidak mengakui kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpin dirinya bersama Sekretaris Sitti Ari.
Partai, kata dia, telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 2. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga terbit SK pemecatan sekaligus pencabutan kartu tanda anggota (KTA) Akri. Muzihir memastikan SK pemberhentian dan usulan PAW Akri telah disampaikan ke DPRD NTB.
Ia menegaskan tidak ada alasan bagi pimpinan DPRD NTB untuk tidak memproses usulan tersebut. Akri diusulkan digantikan Lalu Syafi’i, mantan Kepala Dinas Dikpora NTB yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. “Jika ini tidak diproses dan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD NTB, kami akan gugat,” tegas Muzihir.(red)

0Komentar