GpYlBUO6TUA8GfzoTpG0TUY7Gd==
Breaking
News

Pemkab Lombok Barat Buka Layanan Pengaduan Online untuk Honorer Non Database yang dipungut biaya

Ukuran huruf
Print 0

 

Suparlan (Baju Batik Korpri) Inspektur Inspektorat Lobar (foto/istimewa)

LOMBOK BARAT-entebekita.com-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Inspektorat Kabupaten Lombok Barat resmi membuka layanan pengaduan online bagi masyarakat dan tenaga honorer non database yang dimintai pungutan biaya dalam proses masuk menjadi honorer.

Layanan pengaduan ini dapat diakses secara langsung melalui WhatsApp di nomor 0851-1925-1060. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga honorer.

Inspektur Kabupaten Lombok Barat, Suparlan, S.Sos, menegaskan bahwa layanan pengaduan ini merupakan langkah serius Pemkab Lombok Barat dalam mengungkap dan menindak oknum yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut.

 Hal ini tentu merugikan para honorer non database yang pengangkatannya tidak sesuai aturan dan regulasi. “Silahkan bagi para honorer yang mengalami pungutan saat masuk sebagai honorer dapat melapor. Pemerintah daerah akan berusaha mengusut oknum  yang terlibat dalam pungutan ini, "tegas Suparlan.


Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga masyarakat dan para honorer tidak perlu takut untuk melaporkan kasus pungutan yang mereka alami. Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli. (red)

Pemkab Lombok Barat Buka Layanan Pengaduan Online untuk Honorer Non Database yang dipungut biaya
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin