![]() |
| Dr. Khairi Juanda (foto/istimewa) |
LOMBOK BARAT -entebekita.com-Pengamat Kebijakan Publik Dr. Khairi Juanda, M.Si menilai langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Inspektorat Lobar yang membuka layanan pengaduan bagi honorer non database yang dipungut biaya saat masuk sebagai tenaga honorer merupakan langkah tepat dan berani.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia honorer yang selama ini merugikan para honorer maupun pemerintah daerah sendiri. “Langkah ini sangat tepat. Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat dan para honorer memiliki saluran resmi untuk melaporkan praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen. Ini bisa membuka tabir transaksi pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ujar Dr. Khairi Juanda di Mataram, Sabtu (2/11/2025).
Pengamat yang juga dosen UIN Mataram ini menjelaskan, berdasarkan sejumlah informasi dan keluhan, diduga kuat ada oknum di lingkungan pemerintahan daerah yang diduga memungut sejumlah uang kepada calon honorer agar bisa diterima bekerja. “Saya mendapat informasi bahwa memang ada beberapa honorer yang untuk masuk menjadi tenaga honorer di Pemda diduga dipungut sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Pemda itu sendiri. Jumlahnya bervariasi tergantung kesepakatan dan negosiasi dengan oknum tersebut,” ungkapnya.
Dr. Khairi menilai langkah Inspektorat Lombok Barat membuka kanal pengaduan ini menjadi cara efektif untuk menelusuri dan mengungkap praktik transaksional tersebut, sekaligus memperkuat transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan di daerah.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini bergantung pada keberanian para korban untuk melapor. “Pertanyaannya, maukah atau beranikah mereka melaporkan oknum tersebut? Karena tanpa adanya laporan, sulit untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Sebagai tambahan, Dr. Khairi menyarankan agar pemerintah daerah menyediakan beragam saluran pengaduan, tidak hanya melalui WhatsApp, tetapi juga melalui laman resmi, email, atau pos pengaduan langsung, agar masyarakat lebih leluasa menyampaikan laporan dan merasa aman.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lombok Barat telah membuka layanan pengaduan melalui nomor 0851-1925-1060 bagi para honorer non database yang mengalami pungutan biaya.
Inspektorat memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya serta berkomitmen untuk mengusut dan menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap honorer.(red).

0Komentar