Dalam SK tersebut berbunyi," Memberhentikan Sdr. H. Moh. Akri, S.Hl dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan, poin 2. Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Persatuan Pembangunan atas nama H. Moh. Akri, S.HI Nomor: 5271.02.31121979.01.001 dan dinyatakan tidak berlaku lagi," isi putusan SK.
Selanjutnya DPP juga menerbitkan SK Nomor:O73A/SK/DPPNW/X/2026 tentang penetapan H. Lalu Syafi'i sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PPP Provinsi NTB, yang ditandatangani oleh Ketum Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris tertanggal 2 Oktober 2026.
Kuasa Hukum DPW PPP NTB Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU., menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Akri serta SK penunjukan H. Lalu Syafi'i sebagai PAW adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan legalitas yang mengikat.
Dalam keterangannya, Prof. Zainal Asikin menjelaskan bahwa Surat Keputusan tertanggal 28 September tersebut dikeluarkan resmi oleh DPP PPP. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PPP, Mardiono, bersama Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.
"Isi dari SK bertanggal 28 September ini secara tegas memutuskan pemberhentian Akri sekaligus penarikan kartu keanggotaannya. Selanjutnya, diterbitkan SK kedua yang menetapkan H. Lalu Syafi'i sebagai pengganti antar waktu (PAW)," ujar Guru Besar Ilmu Hukum ini, rabu (21/10/2026).
Menanggapi pertanyaan terkait keabsahan dan dasar hukum keputusan tersebut, Prof. Asikin menekankan bahwa surat tersebut memenuhi seluruh unsur legalitas. Berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) partai PPP pada Pasal 18. "Karena Pasal 18 mengatakan boleh ketua umum menandatangani SK atau surat-surat bersama wakil sekretaris jenderal. Boleh, kalau sekretaris jenderal berhalangan. Jadi boleh wakil sekretaris jenderal yang tandatangan, kalau sekretaris jenderal berhalangan. Itu bunyinya di PO partai, kan gitu," jelasnya.
Persoalan ini sebelumnya sempat memicu keberatan dari berbagai pihak, termasuk Akri terkait SK yang ditandatangani oleh Mardiyono bersama Wakil Sekjen. Kendati demikian, seluruh jajaran pengadilan di berbagai wilayah tetap mengesahkan serta memenangkan produk hukum dan keputusan yang dikeluarkan melalui mekanisme tersebut.
Hal lain yang menguatkan SK tersebut lanjut Asikin, dalam konsiderans keputusan Menkumham RI tertanggal 6 Oktober 2025 yang mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Mardiono, maka kepengurusan dan produk hukum yang dihasilkan adalah sah.
"Pertanyaan utamanya adalah apakah surat keputusan ini sah? Jawabannya tentu sangat sah. SK tersebut ditandatangani oleh Pak Mardiono dan Wakil Sekjen yang legalitas kepengurusannya telah diakui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Konsiderans dalam SK tersebut juga secara eksplisit merujuk pada Keputusan Menkumham," terangnya.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, pihak Kuasa Hukum meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan partai yang telah berlandaskan pada aturan organisasi serta hukum negara yang berlaku. Begitu juga pihaknya mendorong agar DPRD NTB segera memproses usulan PAW. Prof. Asikin mengingatkan agar DPRD NTB mempelajari secara saksama setiap surat masuk dan tidak bersikap gegabah tanpa membaca dasar hukum yang jelas. Terlebih, saat ini polemik internal mencuat menyusul langkah hukum dan administrasi partai yang sah.
"DPRD harus jeli dan mempelajari surat masuk secara hukum. Makanya saya minta pelajari, mana yang sah dari dua SK ini. Jangan kita bersikap cepat-cepat tanpa membaca," imbuhnya.
Ia menegaskan, orang yang paham hukum akan menilai bahwa SK yang sah adalah produk dari kepengurusan pimpinan tertinggi yang diakui negara. Oleh karena itu, ia meminta agar pimpinan DPRD NTB bersikap objektif dan tidak menunda-nunda proses administrasi tersebut.
"Proses saja dulu mana yang dianggap sah oleh DPRD ke KPU. Kalau ada yang tidak puas, silakan pihak Akri menggugat ke pengadilan. Selesaikan di pengadilan kita berjuang, bukan membuat SK-SK yang aneh-aneh, bikin gaduh, dan membuat politisi kita terlihat keliru," tegasnya.
Prof. Asikin menambahkan, landasan hukum terkuat dari sebuah organisasi terletak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pihaknya berharap DPRD NTB segera mengambil langkah konstitusional demi menjaga kepastian hukum dan kelancaran kelembagaan di legislatif.(red)

0Komentar